Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia menjalin kolaborasi strategis dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya pada penyaluran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Pertemuan koordinasi yang digelar di Kementerian Agama RI di Jakarta, ini menjadi wadah penting untuk membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyelewengan dana bantuan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menegaskan bahwa KIP Kuliah adalah hak mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki potensi akademik tinggi, dan karena itu pelaksanaannya harus dijaga dari intervensi maupun praktik-praktik manipulatif.
“Program KIP Kuliah merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap generasi bangsa. Karena itu, kami sangat terbuka untuk bersinergi dengan KPK guna memastikan proses verifikasi dan penyalurannya tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan,” ujar Amien Suyitno.
Sebagai informasi Suyitno menyampaikan bahwa tahun 2025 ini merupakan transisin dari Dirjen Pendis ke Puspenma (Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan),selain itu juga bahwa Jumlah calon penerima lebih banyak dari anggaran, ungkapnya.
Suyitno berharap hasil review dari KPK pada diskusi ini dapat membantu untuk bisa memberikan penguatan agar KIP Kuliah mendapatkan afirmasi rasional, yang diantaranya bahwa KIP Kuliah masih sangat kecil untuk PTKIN dan PTKIS.
Ia juga menambahkan, perlu adanya diskusi mendalam dengan mitra Kementerian agama dalam hal ini komisi 8 anggota DPR agar menghasilkan suatu hal yang lebih baik.
Sementara Sekertaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim GP menambahkan beberapa poin yang juga perlu diperhatikan bahwa proses KIP Kuliah adalah mahasiswa mengikuti ujian masuk terlebih dahulu kemudian lulus, baru mendapatkan KIP Kuliah, disamping itu juga harus diperhatikan yakni Proses seleksi masuk harus selesai dulu baru dapat beasiswa.
Menurut Arskal bahwa otoritas dan otonomi Perguruan Tinggi dalam melakukan seleksi harus benar-benar dilaksanakan.
Tim KPK menyampaikan tujuan melakukan monitoring program
pemerintah dengan metode kajian khusus mengkaji KIP Kuliah yang ada di
Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2025, guna menghindari adanya 3
resiko ataupun modus terkait KIP Kuliah, seperti adanya pemotongan KIP,
adanya mahasiswa penerima KIP yang fiktif dan juga adanya mahasiswa
tidak layak menerima KIP sehingga perlu adanya sistem
pengendalian agar tidak terjadi tumpang tindih informasi maupun potensi
permainan data dalam proses seleksi penerima KIP Kuliah, tandasnya.
Sumber: https://pendis.kemenag.go.id/
0 Komentar